Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kompas.com - 24/05/2022, 10:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penting diketahui mengingat terbitnya regulasi baru sebagai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru

Dalam aturan terbaru, dijelaskan mengenai perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal tersebut, terutama terkait jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam regulasi teranyar.

Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru, dijelaskan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Baca juga: Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB

Itulah perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari aspek pengertian atau definisinya. Adapun Subyek Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak Daerah.

Dengan begitu, Wajib Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

Adapun Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

Baca juga: Kepabeanan: Pengertian Daerah Pabean hingga Tempat Penimbunan Pabean

Jenis-jenis Pajak Daerah

Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbeda-beda. Pajak Daerah terdiri dari pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 4 aturan ini menyebut bahwa Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

  • PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • PAB atau Pajak Alat Berat, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  • PBBKB atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
  • PAP atau Pajak Air Permukaan, adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  • Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
  • Opsen Pajak MBLB, adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Sedangkan Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  • PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu, adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
  • Pajak Reklame, adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • PAT atau Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Pajak MBLB atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  • Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Opsen PKB, adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Opsen BBNKB, adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bagaimana Proses Penyusunan RAPBN hingga Menjadi APBN?

Itulah perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota berdasarkan pembagian wewenang pemungutan Pajak Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga terletak pada jenis-jenisnya. Berdasarkan Pasal 87 UU No. 1 Tahun 2022, jenis Retribusi Daerah terdiri atas:

  • Retribusi Jasa Umum;
  • Retribusi Jasa Usaha; dan
  • Retribusi Perizinan Tertentu.

Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:

  • Pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan kebersihan;
  • Pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  • Pelayanan pasar; dan
  • Pengendalian lalu lintas.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon yang Diterapkan di Indonesia Usai PPN 11 Persen

Jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Sedangkan jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan obyek Retribusi Jasa Usaha meliputi:

  • Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  • Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  • Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  • Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
  • Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  • Pelayanan jasa kepelabuhanan;
  • Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  • Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  • Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
  • Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:

  • Persetujuan bangunan gedung;
  • Penggunaan tenaga kerja asing;
  • Pengelolaan pertambangan rakyat.

Itulah informasi mengenai jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com