Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut 8 Aspek Perkuat Kinerja Kejaksaan, Mulai Syarat Usia Jadi Jaksa hingga Batas Pensiun

Kompas.com - 24/05/2022, 14:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah, khususnya dalam criminal justice system agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antarsektor dapat semakin diperkuat.

"Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma (shifting paradigm) agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," ujarnya di Surakarta, Jawa Tengah, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Selasa (24/5/2022)

Baca juga: Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Tjahjo lebih lanjut mengatakan, dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru No.11/2021, setidaknya ada 8 aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan. Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Tjahjo Pastikan Pelaksanaan WFH ASN Tak Ganggu Layanan Publik

Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional.

"Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan," katanya.

Untuk mendukung 8 aspek tersebut, Kejaksaan wajib melakukan perubahan fokus tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pemerintah menjadi berfokus pada masyarakat. Kemudian tata kelola pemerintahan, yang selama ini berfokus pada pencapaian efisiensi pun harus diubah fokusnya pada aspek kenyamanan dan keterbukaan.

"Pemerintah tidak lagi mendominasi tata kelola, tetapi sudah mengarah pada kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan, yang juga selaras dengan tujuan pemerintah menuju Government 4.0 atau collaborative government," tutur Tjahjo.

Tak kalah penting, kata eks Menteri Dalam Negeri ini, perlu adanya pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan serta kecepatan penyediaan layanan. Dengan perubahan paradigma menuju pemerintahan digital, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan.

"Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI dapat menyatukan visi, misi, dan pandangan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan RI yang adaptif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang dinamis dan peran strategis yang diemban oleh Kejaksaan RI setelah ditetapkannya UU yang baru," pungkas dia.

Baca juga: Menteri Tjahjo: Oknum PNS Terlibat Calo CASN Dipecat Tidak Hormat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com