Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Boikot Dunkin' Donuts Berlanjut, Tuntut 35 Karyawan Dipekerjakan Kembali

Kompas.com - 24/05/2022, 15:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia tetap menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts. Lantaran tuntutan serikat pekerjanya yang tergabung dalam SP Kintari kepada manajemen Dunkin' Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan pembayaran upah selama dirumahkan.

"Gerakan boikot Dunkin' Donuts akan semakin membesar sampai adanya kepastian para pekerja yang dirumahkan dipekerjakan kembali," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Kemenaker: Dunkin Donuts Sepakat Bayar THR Pekerja

Mirah mengungkapkan, manajemen PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts) selama ini kerap melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Termasuk upaya pemberangusan serikat pekerja di sana yang berjumlah 35 orang.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Mirah berpesan untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk menginvestigasi lebih lanjut perusahaan Dunkin' Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Soal THR Pekerja, Ini Kata Dunkin Donuts

Aspek Indonesia mendesak Menaker Ida Fauziyah, agar segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, memeriksa Dunkin' Donuts. "Jangan berhenti di kasus THR ini saja," tuntut dia.

Dia berharap, Menaker memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Serikat Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tak Bayar THR dan Upah Pekerja yang Dirumahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com