Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Boikot Dunkin' Donuts Berlanjut, Tuntut 35 Karyawan Dipekerjakan Kembali

Kompas.com - 24/05/2022, 15:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia tetap menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts. Lantaran tuntutan serikat pekerjanya yang tergabung dalam SP Kintari kepada manajemen Dunkin' Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan pembayaran upah selama dirumahkan.

"Gerakan boikot Dunkin' Donuts akan semakin membesar sampai adanya kepastian para pekerja yang dirumahkan dipekerjakan kembali," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Kemenaker: Dunkin Donuts Sepakat Bayar THR Pekerja

Mirah mengungkapkan, manajemen PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts) selama ini kerap melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Termasuk upaya pemberangusan serikat pekerja di sana yang berjumlah 35 orang.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Mirah berpesan untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk menginvestigasi lebih lanjut perusahaan Dunkin' Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Soal THR Pekerja, Ini Kata Dunkin Donuts

Aspek Indonesia mendesak Menaker Ida Fauziyah, agar segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, memeriksa Dunkin' Donuts. "Jangan berhenti di kasus THR ini saja," tuntut dia.

Dia berharap, Menaker memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Serikat Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tak Bayar THR dan Upah Pekerja yang Dirumahkan

Sebagaimana diketahui, manajemen Dunkindo Lestari atau Dunkin' Donuts dengan serikat pekerjanya telah menandatangani perjanjian bersama yang dimediasi Kemenaker, Senin (23/5/2022).

Berdasarkan perjanjian bersama tersebut, pihak manajemen Dunkin' Donuts bersepakat membayar THR 2021 dan 2022.

THR 2021 akan dibayarkan pada 15 Juni dan THR 2022 akan dibayarkan pada 1 Juli.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemenaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," kata Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com