Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Percepat Normalisasi Kebijakan GWM

Kompas.com - 24/05/2022, 16:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan peningkatan atau normalisasi kebijakan likuiditas melalui giro wajib minimum (GWM) rupiah.

Keputusan tersebut merupakan salah satu upaya bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah, di tengah kondisi pasar keuangan global yang dibayang-bayangi ketidakpastian.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pada 1 Juni mendatang kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional akan ditingkatkan menjadi 6 persen dari 5 persen pada saat ini.

"Kemudian 7,5 persen mulai 1 Juli 2022 dan 9 persen mulai 1 September 2022," ujar dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2022, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: IHSG Berakhir di Zona Hijau, Saham BBRI dan BBNI Laris Diborong Asing

Rencana tersebut lebih tinggi dari rencana semula bank sentral yang diumumkan pada awal tahun ini, yakni peningkatan secara bertahap menjadi 6,5 persen pada September 2022.

Percepatan normalisasi GWM rupiah juga dilakukan untuk bank umum syariah menjadi 4,5 persen pada Juni, 6 persen pada Juli, hingga akhirnya 7,5 persen pada September mendatang.

Pada saat bersamaan, Perry mengatakan bank sentral akan memberikan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan kewajiban setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

"Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," tutur Perry.

Baca juga: Ini Kendala-kendala UKM Saat Belanja Bahan Baku dari Luar Negeri

Lebih lanjut Perry menjelaskan, BI juga meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM mulai berlaku 1 September 2022.

Adapun insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2 persen.

"Yaitu melalui insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5 persen dari sebelumnya paling besar 0,5 persen, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5 persen," katanya.

Kemudian, bank sentral memperluas cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok yaitu kelompok yang berdaya tahan, kelompok pendorong pertumbuhan, dan kelompok penopang pemulihan.

"Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Perry.

Baca juga: Inflasi RI Masih Terjaga, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com