Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 86 Fintech IKD dengan Status Tercatat di OJK Per Mei 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 17:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) baru saja memasukkan 3 penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat.

Dilasir dari laman ojk.go.id, 3 penyelenggara IKD tersebut yakni pertama PT Digital Data Teknologi Terdepan. Perusahaan ini telah dinyatakan tercatat masuk ke dalam klaster EKYC dan dinyatakan sebagai sample regulatory sandbox.

Kedua, ada PT Zahir Capital Hub. Perusahaan ini dinyatakan tercatat masuk ke dalam klaster Aggregator dan dinyatakan bukan sebagai sample regulatory sandbox.

Penyelenggara IKD ketiga adalah PT Siwa Digital Solutions. Perusahaan ini dinyatakan tercatat, masuk ke dalam klaster Aggregator dan dinyatakan bukan sebagai sample regulatory sandbox.

Baca juga: Pengguna Livin by Mandiri Ditargetkan Tembus 16 Juta pada Akhir 2022

Sampai dengan Mei 2022, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 86 Penyelenggara IKD tercatat di OJK yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

"OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD," tulis mereka dalam publikasi, dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Penyelenggara IKD dalam status tercatat sesuai dengan POJK No. 13/POJK.02/2018 per Mei 2022.

OJK menuliskan, saat ini penyelenggara IKD dimaksud sedang dalam proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme Regulatory Sandbox.

Jika proses penelitian telah selesai, penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.

Berikut ini adalah daftar penyelenggara Inovasi Keuangan Digital per Mei 2022 berdasarkan klasternya.

Baca juga: BPK Ungkap Ada 6.011 Masalah di APBN 2021, Nilainya Capai Rp 31,34 Triliun

Agregator

Aggregator adalah platform yang membantu nasabah untuk mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dengan menghimpun informasi, menyaring dan memperbandingkan produk dan layanan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara digital.

1. CekAja.com - PT PUNCAK FINANSIAL UTAMA

2. MoneyZ - PT RACHMAD DHARMA ANUGRAH

3. CashcashPro - PT DIGITAL KUANTUM TEKNOLOGI

4. Cermati - PT DWI CERMAT INDONESIA

5. Pinjamania - PT ARTHA SUPREMASI TEKNOLOGI

6. KPRAcademy - PT KREASI FINANSIAL MEDIATAMA

7. WAQARA - PT WAQARA JASA BANGSA

8. Lifepal - PT LIFEPAL TECHNOLOGIES INDONESIA

9. Bandingin - PT SPARK INTEGRATED SOLUTIONS

10. KreditAll - PT ATHENA TEKNOLOGI LAYANAN

11. BandinginAja PT BANDING KEUANGAN DIGITAL

12. Loan Market - PT LOAN MARKET INDO

13. Paper.id - PT PAKAR FINANSIAL GLOBAL

14. KreditList - PT PRODUK KEUANGAN DIGITAL

15. OY! - PT DOMPET HARAPAN BANGSA

16. GrabKios by Kudo - PT KUDO TEKNOLOGI INDONESIA

17. ReLi:ID - PT RELIANCE INTEGRASI DUNIA ANDA

18. KLOP! - PT TELEKOMUNIKASI SELULAR

19. 360Finmart - PT PRIMA KREDIT SOLUSI

20. Pak Bos - PT SILOT TECHNOLOGY INDONESIA

21. Alumak - PT ALUMAK TEKNOLOGI INDONESIA

Baca juga: BPK: Dana Rp 289,85 Miliar Program Kartu Prakerja Salah Sasaran

22. Butuh Modal - PT INKLUSI KEUANGAN NASIONAL

23. Oneshaf - PT NAQIF SOLUSI INDONESIA

24. Pilih Kredit - PT ESTREND TEKNOLOGI DIGITAL

25. KoinWorks - PT SEJAHTERA LUNARIA ANNUA

26. Neo - PT INKLUSI FINANSIAL TEKNOLOGI

27. Finpedia - PT SOLUSI INKLUSI FINANSIAL

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com