Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 86 Fintech IKD dengan Status Tercatat di OJK Per Mei 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 17:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

1. Qoala - PT Archor Teknologi Digital

2. YukTakaful - PT Urun Dana Takaful

Online Distress Solution (ODS)

Online Distress Solution (ODS) merupakan platform yang memberikan jasa negosiasi nasabah peminjam dana yang kesulitan melunasi hutangnya dengan kreditor.

1. Amalan - PT AMALAN INTERNATIONAL INDONESIA

Property Investment Management (PIM)

Property Investment Management (PIM) merupakan platform penggalangan dana dari masyarakat secara online dalam bentuk skema pengelolaan hak atas suatu properti tanpa menciptakan derivatif untuk diperdagangkan di pasar sekunder.

1. DIPRO - PT PROPERTI KELUARGA BERSAMA

RegTech – eSign

RegTech – eSign adalah platform penyelenggara sertifikat elektronik berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melayani sektor jasa keuangan dengan output berupa tanda tangan digital.

1. TekenAja! - PT DJELAS TANDA TANGAN BERSAMA

Baca juga: Tak Hanya Tren, Fesyen Berkelanjutan Kini Jadi Kebutuhan

RegTech – PEP

RegTech – PEP adalah platform penyedia layanan yang mampu mendeteksi high risk customer (AML) dengan memeriksa latar belakang (PEP) setiap nasabah.

1. ESPAY CDD - PT PEMBAYARAN LINTAS USAHA SUKSES

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com