Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemendagri Sarankan Penggunaan Nama Dua Kata Dalam Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 24/05/2022, 17:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Ia bilang, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemendagri: Pengenaan Tarif Akses NIK Tidak Berdampak Signifikan ke Masyarakat

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh misalnya saat pendaftaran sekolah.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari lamar resmi Kemendagri, Selasa (24/5/2022).

Meskipun begitu, lanjut Zudan, penggunaan nama dua kata hanya bersifat imbauan. Alasan lainnya penggunaan minimal dua kata dalam nomor induk kependudukan (NIK) adalah lebih dini memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

Ia kembali memberikan contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Baca juga: Dukcapil: Penulisan Nama Dua Kata di E-KTP Sifatnya Imbauan, Satu Kata Boleh

Sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2022, tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk KTP elektronik minimal menggunakan dua kata. Aturan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sederet Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan: Tak Boleh Lebihi 60 Huruf-Dilarang Disingkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com