Lebih lanjut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Terkait hal ini, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB P2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022
Pasal 42 regulasi ini menegaskan, besaran pokok PBB P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB P2 dengan tarif PBB P2.
Lebih lanjut, Pasal 43 memandatkan, tahun pajak PBB P2 adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Tempat PBB P2 yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak obyek PBB P2.
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB P2 yang terutang adalah menurut keadaan obyek PBB P2 pada tanggal 1 Januari.
Itulah sejumlah informasi mengenai peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru 2022, termasuk tentang tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022.
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.