Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Skor Kredit Mulai Jadi Pertimbangan Perusahaan Merekrut Karyawan

Kompas.com - 24/05/2022, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Credit Scoring atau skor kredit mulai menjadi salah satu hal yang diperhatikan perusahaan dalam merekrut karyawan. Pasalnya skor kredit seseorang dinilai dapat mencegah karyawan melakukan kecurangan atau penipuan (fraud) yang merugikan perusahaan.

Hal itu dilakukan karena perusahaan belum mengetahui perilaku dan rekam jejak finansial karyawan tersebut. Oleh karena itu, ada perusahaan yang memberlakukan cek skor kredit sebagai salah satu syarat tetap dalam proses rekrutmen karyawan.

Managing Director Headhunter Indonesia Haryo Utomo Suryosumarto mengatakan, selain memastikan calon karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, skor kredit dapat digunakan sebagai tolok ukur lain.

"Poin ini bisa digunakan oleh tim HR untuk menjadi pertimbangan. Kira-kira perilaku seseorang dalam berutang itu seperti apa. Misalnya skornya jelek, itu penyebabnya apa?," kata dia dalam webinar Kini Paham Kredit #2 Cegah Karyawan Fraud: Cek Credit Scoring Saat Proses Recruitment, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Hingga Mei 2022, Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa Capai Rp 3,84 Triliun

Lebih rinci Haryo menjabarkan, ada dua hal yang mulai banyak dilihat perusahaan selain latar pendidikan dan riwayat pekerjaan calon karyawan.

"Banyak klien saya meminta ada tambahan cek catatan kriminal dan skor kredit. Ini sifatnya opsional, akan disampaikan di awal dan ditanyakan apakah calon pegawai berkenan," ucap dia.

Haryo yakin, ke depan dua syarat tersebut akan semakin lazim diterapkan saat perusahaan mencari karyawan layaknya medical check up.

Namun demikian, Haryo mengatakan para pencari kerja tidak perlu khawatir. Pasalnya skor kredit tidak jadi satu-satunya indikator dalam proses rekrutmen.

"Medical check up justru lebih rentan jadi deal breaker dalam proses seleksi. Sedangkan, skor kredit tidak jadi satu-satunya indikator," imbuh dia.

Baca juga: Daftar 86 Fintech IKD dengan Status Tercatat di OJK Per Mei 2022

Ia sendiri menceritakan, ada peraturan di dalam perusahaannya yang tidak memperbolehkan karyawan berurusan dengan pinjaman ilegal. Selain tidak terdaftar, skor kreditnya juga tidak dapat diketahui.

"Pinjaman ilegal akan menyulitkan diri mereka sendiri, ada konsekuensi kalau berani terlibat ke pinjaman ilegal," papar dia.

Menaggapi hal tersebut, Direktur Utama PEFINDO Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu menyampaikan, masyarakat dapat mengecek skor kreditnya melalui idScore.

Sedikit catatan, platform ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui tingkat kelayakan kredit mereka baik sebelum melakukan pinjaman atau sebagai bahan evaluasi.

Abi mengatakan, pencari kerja tidak perlu khawatir ketika ditemukan skor kreditnya ternyata jelek.

"Tidak usah khawatir kalau (skor kredit) kurang bagus, karena itu bisa diperbaiki, asal disiplin," terang dia.

Ia menerangkan, skor kredit yang rendah dapat diperbaiki dengan disiplin tepat waktu dan tepat jumlah. Dengan terus begitu, skor kredit dapat kembali baik, tetapi membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 12 bulan.

"Hal ini menunjukkan pentingnya kita mengelola utang dan reputasi keuangan. Bagaimana profesional dengan perkreditan kita, meminjam harus bertanggung jawab, sesuai kebutuhan, dan membayar dengan tepat waktu," tandas dia.

Baca juga: Jaga Stabilitas Rupiah, BI Percepat Normalisasi Kebijakan GWM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com