Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Kompas.com - 25/05/2022, 08:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak

Apakah pembelian asuransi jiwa dan iuran pensiun untuk karyawan (direksi atau staf) bisa dibiayakan? Info yang saya dapatkan, program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibiayakan.

Terima kasih.

~ Meishara Christina, Jakarta ~

Jawaban:

Salaam, Ibu Christina

Terima kasih atas pertanyaanya. Saya, Dwi Novianti Suharsih, dari MUC Consulting akan coba menjawab.

Pemberian fasilitas asuransi merupakan salah satu jaminan dan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Karyawan sebagai pemegang polis akan mendapatkan manfaat pertanggungan jika sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia.

Adapun bagi perusahaan, pemberian asuransi ke karyawan merupakan investasi berupa pengalihan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat meringankan beban keuangan di masa mendatang.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Perusahaan yang memberikan fasilitas asuransi bagi karyawan akan menanggung pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Pembayaran premi tersebut akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menegaskan ada lima jenis asuransi yang preminya dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak karyawan dalam perhitungan PPh Badan.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

 

Kelima jenis asuransi itu adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan juga dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), baik yang dibentuk oleh perbankan maupun perusahaan asuransi jiwa.

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Bagi karyawan, program DPLK dapat menjadi instrumen investasi hari tua. Adapun bagi perusahaan, mengikuti program DPLK dapat mengurangi beban administrasi dalam mengelola investasi dana pensiun karyawannya.

Atas keikutsertaan DPLK terdapat iuran kepersertaan yang harus disetorkan perusahaan dan/atau karyawan sebelum jatuh tempo. Iuran yang ditanggung perusahaan akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan.

Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Berdasarkan UU HPP, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun—yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan—merupakan beban yang dapat diperhitungkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan perusahaan.

Dengan demikian, atas pembayaran premi asuransi jiwa dan program DPLK dapat dibiayakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan dengan memperhatikan ketentuan yang mengaturnya.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salaam.

Dwi Novianti Suharsih

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com