Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Diperpanjang, Relaksasi Denda dan Pembayaran Minimal Kartu Kredit Berlaku Hingga Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 25/05/2022, 11:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus berupaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung tren pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh bank sentral dalam memperkuat kebijakan sistem pembayaran ialah dengan memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit.

Kebijakan relaksasi denda kartu kredit yang semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang itu akan diperpanjang pelaksanaannya hingga 31 Desember 2022.

Baca juga: Apa Itu Kartu Kredit: Definisi, Untung Rugi, dan Syarat Memilikinya

"Guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujar Perry, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2022, Selasa (24/5/2022).

Melalui ketentuan tersebut, bank sentral memberikan keringanan besaran keterlambatan yang tadinya 3 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. 

Kemudian, dengan ketentuan itu nasabah juga dapat menikmati nilai minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen, dari semula 10 persen.

Asal tahu saja, BI mencatat fungsi intermediasi perbankan terus mengalami pertumbuhan selama beberapa bulan terakhir, seiring dengan berlanjutnya pemulihan aktivitas korporasi dan rumah tangga.

Baca juga: Simak Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kredit BCA

Bank sentral mencatat, pada April 2022 penyaluran kredit perbankan tumbuh pesat, yakni 9,1 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,65 persen.

Tren pertumbuhan itu juga diikuti dengan manajemen risiko yang baik, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terjaga, yakni 2,99 persen secara bruto dan 0,84 persen neto.

Baca juga: 3 Hal Dasar yang Perlu Diperhatikan bagi Pengguna Paylater dan Kartu Kredit
Perpanjangan relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit diharapkan dapat mendukung tren pertumbuhan intermediasi perbankan itu, namun tetap menjaga risiko kredit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com