JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Karyawan Tip Top Supermarket (Skartito) menggelar aksi unjuk rasa di Tip Top Supermarket Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka menuntut manajemen perusahaan untuk menepati kenaikan upah yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
Ketua Umum Skartito Encep Supriyadi mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan perundingan dengan manajemen, namun tidak menuai hasil yang diinginkan oleh pekerja.
"Sejak disepakatinya PKB pertama hingga saat ini PKB keempat, masih ada kesepakatan dalam PKB yang belum dipenuhi oleh manajemen. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kenaikan upah setiap tahunnya, golongan dan jabatan dalam perusahaan, pembelian produk perusahaan oleh pekerja, bantuan beasiswa untuk pekerja, juga terkait pensiun dini," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Cek Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank
Encep mengatakan pihaknya terakhir berunding dengan manajemen Tip Top pada 19 April 2022. Namun kata dia, manajemen kekeuh tidak mau melaksanakan isi PKB sebagaimana yang dituntut pekerjanya, termasuk kenaikan upah.
Padahal lanjut dia, serikat pekerja Tip Top telah memberikan usulan kenaikan upah kepada manajemen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. Namun karena usulan itu tidak digubris manajemen, pekerja Tip Top memutuskan berunjuk rasa.
Adapun tuntutan mereka yaitu kenaikan upah sebesar 5 persen, melaksanakan isi PKB secara menyeluruh dan bertanggung jawab terutama yang belum terealisasi, serta meninjau ulang kebijakan lembur hari libur.
Baca juga: Harga Emas Dunia Terus Naik di Tengah Pelemahan Dollar AS
Tuntutan terakhir yaitu memberhentikan segera oknum manajemen Tip Top Supermarket yang diduga tidak suka dengan keberadaan serikat pekerja dan aktivitas Skartito. Ia menduga ada oknum manajemen perusahaan bersikap anti terhadap keberadaan serikat pekerja.
"Padahal pimpinan tertinggi Tip Top Supermarket selama ini sangat baik hubungannya dengan Skartito. Tetapi adanya oknum manajemen yang bersikap anti serikat pekerja harus segera dihentikan karena tindakan yang dilakukannya bertentangan dengan kebijakan Direksi," ucapnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.