Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Perlu Tahu, Ini Dia Hak-hak Normatif Pekerja

Kompas.com - 25/05/2022, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Sebagai karyawan, buruh, dan pekerja, pasti ada hak-hak yang kita miliki. Hal tersebut pun wajib hukumnya dipenuhi oleh perusahaan.

Ampuh Nugroho, S.H., Senior Associate SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif bertajuk "Mengulas Hak Normatif Pekerja" pun mengungkapkan bahwa hak itu biasanya dikenal sebagai hak normatif pekerja.

Menurut Ampuh, hak normatif pekerja adalah hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, komponen dalam hak ini mencakup pengaturan upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan.

Bukan tanpa landasan, hak ini juga sudah diatur dalam undang-undang resmi di negera kita. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, hak ini juga harus dilakukan peninjauan ulang karena ada beberapa perusahaan yang menerapkannya secara berbeda. Misalnya, terkait aturan cuti 12 hari kerja.

Perlu dipahami juga biasanya karyawan yang memiliki hak normatif pekerja harus berstatus permanen atau kontrak. Di antara keduanya, perbedaannya pun hanya terlihat dari pendapatan saat PHK: pesangon untuk karyawan tetap dan kompensasi untuk karyawan kontrak.

Sementara itu, bagi anak magang, mereka belum nemperoleh hak normatif karena bukan berstatus sebagai karyawan. Biasanya, hak yang harus dipenuhi untuk mereka adalah uang saku. Namun, ada pula beberapa perusahaan yang mampu memberikan asuransi.

Baca juga: Punya Growth Mindset Saat Bekerja, Pentingkah?

Jika hak normatif tidak penuhi oleh perusahaan, ada tiga cara dan tahapan yang bisa dilakukan. Pertama adalah membicarakannya secara internal dengan perusahaan.

Apabila tak menemukan titik terang bisa mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Namun, Ampuh juga memberikan cara lain yang lebih aman, yaitu dengan melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Karena, "Kalau kita mengadukan, (data kita) itu akan disembunyikan oleh si pengawas itu. (Kalau enggak) takutnya nanti kan kita dicari-cari dan di PHK."

Nantinya, petugas akan mengecek kembali laporan yang masuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran sampai dua kali.

Namun, apabila masih belum berbenah, laporan itu aman diproses ke jalur hukum.

Maka dari itu, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, kita harus cermat dalam membaca perjanjian kontrak. Bacalah dengan teliti agar kita tak menyesal di kemudian hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com