JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjanjikan program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Namun waktu penyaluran subsidi gaji tersebut belum jelas hingga saat ini.
Kolom komentar di unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaaan (@kemnaker) pun kerap dibanjiri pertanyaan warganet terkait pencairan BSU 2022.
"BSU digodognya (regulasi) lama banget, gedein dikit apinya biar cepat," ujar warganet pemilik akun Instagram @candraramadhanii, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Ini Syarat Pencairan BSU 2021
Lantas kapan BSU 2022 cair?
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung.
Saat ini kata dia, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai. Sebab kata dia. di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.
Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita kepada Kompas.com.
Baca juga: ILO: Transisi Energi Bakal Ciptakan 5 Juta Lapangan Pekerjaan
Awalnya, Kemenaker melalui Sekretaris Jenderalnya Anwar Sanusi mengatakan subsidi gaji untuk pekerja bakal cair bulan April 2022. Namun hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Tambah Penerima BSU untuk 1,6 Juta Orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.