Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[ POPULER MONEY ] Sanksi bagi CPNS yang Undurkan Diri | Pensiunan Anggota Dewan Bikin "Waterpark"

Kompas.com - 27/05/2022, 06:27 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang.

Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.

Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Satya menekankan bahwa CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca selengkapnya, klik di sini

2. Niat Bikin Kolam Renang untuk Cucu, Pensiunan Anggota Dewan Ini Bangun "Waterpark" di Bogor

Nafis yang juga merupakan mantan Wartawan Harian Bersenjata di masa orde baru, dan 35 tahun mengabdi sebagai anggota dewan (1987 – 2019, di kabupaten 4 periode, di Jawa Barat 2 periode, dan di DPR RI selama 1 perode) kini menjalani usaha bersama istrinya, Euis, mengelola waterpark.

Berawal dari niat ingin membangun kolam renang untuk tujuh orang cucunya, namun berkat bujukan dari banyak warga kampung, akhirnya keduanya membuka lokasi tersebut untuk wisata. 

Dengan luasan tanah yang dimiliki mencapai 3,5 hektar, hampir separuhnya dialokasikan untuk membangun wisata waterpark. Lokasi wisata tersebut juga dilengkapi dengan kolam ikan, saung dan fasilitas bermain anak – anak. Walau demikian, Euis mengatakan usahanya tersebut bukan untuk mencari keuntungan, namun untuk sekedar mengisi waktu di hari tua.

“Cucu kami sering renang, dan pulang selalu kelelahan. Akhirnya kita bangun kolam renang tahun 2019. Pas lagi membangun ada Covid-19, jadi pembangunan dibubarkan. Di tahun 2021 berjalan lagi, dan Covid-19 lagi, stop lagi. Di tahun 2021 kita kejar sampai selesai,” kata Euis Rabu (25/5/2022).

Baca selengkapnya, klik di sini

 

3. Ini Daftar Terkini 52 Bank yang Beri Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500

Jumlah peserta sistem pembayaran yang memungkinkan nasabah menikmati tarif transfer antarbank lebih murah, yakni Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast semakin bertambah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral melanjutkan akselerasi implementasi BI-Fast melalui penambahan peserta.

Tercatat sampai dengan tanggal 23 Mei kemarin, jumlah peserta sistem pembayaran teranyar bank sentral itu bertambah lagi 7 bank dan pada minggu ketiga Juni mendatang akan bertambah 1 bank lagi.

Adapun 8 bank peserta yang masuk ke dalam gelombang ketiga itu ialah, Bank Artha Graha Internasional, Bank Bumi Arta, Bank DKI, Bank DKI UUS, Bank Jago, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah, Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, serta Bank Raya Indonesia.

"Dengan bertambahnya peserta BI-Fast gelombang ketiga, total peserta BI-Fast mencapai 52 dan telah mewakili 82 persen dari pangsa pasar sistem pembayaran nasional," ujar Perry, dalam konferensi pers virtual, dikutip Kamis (26/5/2022).

Baca selengkapnya, klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com