Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM

Pelayan rakyat (ASN) di Kementerian ESDM, Kandidat Doktor pada School of Engineering, Australian National University, dengan topik penelitian "100% Renewable Energy Integration for Indonesia"

Menilik Kebijakan Larangan Ekspor Listrik

Kompas.com - 27/05/2022, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Sunseap Group telah menandatangani MoU terkait proyek pembangunan PLTS terapung di Kepulauan Batam untuk diekspor ke Singapura pada Juli 2021 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, kapasitasnya 2200 Megawatt peak (MWp). Proyek ini direncanakan mulai dibangun tahun 2022 dan mulai beroperasi pada tahun 2024.

Sontak semua mata mengarah ke Indonesia. Hal ini menjadi bahan pembicaraan di tingkat global.

Tiga bulan kemudian, Oktober 2021, PT Medco Power Indonesia dan Konsorsium PacificLight Power Pte Ltd (PLP) dan Gallant Venture (Salim Group) menandatangani Joint Development Agreement.

Baca juga: Energi Bersih, Daya Pikat Jakarta agar Tak Ditinggalkan

Pihak-pihak ini akan bekerjasama membangun pilot project mengirim listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 670 MWp di Pulau Bulan, Riau menuju Singapura.

Dua hari yang lalu dalam Press Briefing di World Energy Forum 2022, Davos, Swiss, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membuat statemen yang cukup mengejutkan.

Bahlil mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melarang kegiatan ekspor listrik bersih atau energi terbarukan ke luar negeri.

Alasannya Pemerintah ingin memenuhi kebutuhan energi terbarukan di dalam negeri. Khususnya kebutuhan listrik untuk industri di Pulau Batam.

Industri di Pulau Batam tampak bergeliat pascapandemi Covid-19. Untuk menjaga momentum kebangkitan industri, jaminan pasokan energi terbarukan memang wajar jadi prioritas.

Tentu tidak ada yang salah dengan kebijakan ini. Namun demikian, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian pada iklim dunia usaha. Ketika proyek sudah dimulai dieksekusi, tetiba muncul kebijakan baru.

Mudahnya kebijakan berubah dalam waktu singkat, bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor.

Potensi energi terbarukan berlebih di Indonesia

Layaknya mobilitas manusia dari Jakarta ke arah Bandung dan sebaliknya yang kian hari kian tinggi dan menimbulkan macet, tidak lantas dilakukan pelarangan mobilitas manusia.

Melainkan diberikan solusi penambahan jalur baru tol layang. Dibangun jalur kereta cepat sebagai alternatif.

Baca juga: Semakin Terpesona dengan Energi Bersih Danau Toba

Mirip dengan hal ini, bagaimana jika mengekspor listrik ke luar negeri dapat dilakukan tanpa mengganggu keamanan pasokan domestik bisa dijamin?

Indonesia punya potensi energi terbarukan yang sangat besar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat terdapat potensi setara kapasitas pembangkitan listrik 3.868 Gigawatt (GW).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com