Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM

Pelayan rakyat (ASN) di Kementerian ESDM, Kandidat Doktor pada School of Engineering, Australian National University, dengan topik penelitian "100% Renewable Energy Integration for Indonesia"

Menilik Kebijakan Larangan Ekspor Listrik

Kompas.com - 27/05/2022, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Sunseap Group telah menandatangani MoU terkait proyek pembangunan PLTS terapung di Kepulauan Batam untuk diekspor ke Singapura pada Juli 2021 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, kapasitasnya 2200 Megawatt peak (MWp). Proyek ini direncanakan mulai dibangun tahun 2022 dan mulai beroperasi pada tahun 2024.

Sontak semua mata mengarah ke Indonesia. Hal ini menjadi bahan pembicaraan di tingkat global.

Tiga bulan kemudian, Oktober 2021, PT Medco Power Indonesia dan Konsorsium PacificLight Power Pte Ltd (PLP) dan Gallant Venture (Salim Group) menandatangani Joint Development Agreement.

Baca juga: Energi Bersih, Daya Pikat Jakarta agar Tak Ditinggalkan

Pihak-pihak ini akan bekerjasama membangun pilot project mengirim listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 670 MWp di Pulau Bulan, Riau menuju Singapura.

Dua hari yang lalu dalam Press Briefing di World Energy Forum 2022, Davos, Swiss, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membuat statemen yang cukup mengejutkan.

Bahlil mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melarang kegiatan ekspor listrik bersih atau energi terbarukan ke luar negeri.

Alasannya Pemerintah ingin memenuhi kebutuhan energi terbarukan di dalam negeri. Khususnya kebutuhan listrik untuk industri di Pulau Batam.

Industri di Pulau Batam tampak bergeliat pascapandemi Covid-19. Untuk menjaga momentum kebangkitan industri, jaminan pasokan energi terbarukan memang wajar jadi prioritas.

Tentu tidak ada yang salah dengan kebijakan ini. Namun demikian, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian pada iklim dunia usaha. Ketika proyek sudah dimulai dieksekusi, tetiba muncul kebijakan baru.

Mudahnya kebijakan berubah dalam waktu singkat, bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor.

Potensi energi terbarukan berlebih di Indonesia

Layaknya mobilitas manusia dari Jakarta ke arah Bandung dan sebaliknya yang kian hari kian tinggi dan menimbulkan macet, tidak lantas dilakukan pelarangan mobilitas manusia.

Melainkan diberikan solusi penambahan jalur baru tol layang. Dibangun jalur kereta cepat sebagai alternatif.

Baca juga: Semakin Terpesona dengan Energi Bersih Danau Toba

Mirip dengan hal ini, bagaimana jika mengekspor listrik ke luar negeri dapat dilakukan tanpa mengganggu keamanan pasokan domestik bisa dijamin?

Indonesia punya potensi energi terbarukan yang sangat besar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat terdapat potensi setara kapasitas pembangkitan listrik 3.868 Gigawatt (GW).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com