Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, JD.ID, LinkAja, dan Zenius Mem-PHK Karyawannya

Kompas.com - 27/05/2022, 11:07 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini tiga perusahaan di Tanah Air melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Ketiga perusahaan itu yakni e-commerce JD.ID, perusahaan teknologi LinkAja, dan perusahaan startup teknologi edukasi Zenius.

Padahal, jika dilihat dari lini bisnisnya, selama pandemi orang-orang lebih banyak memanfaatkan teknologi baik untuk pembayaran digital maupun belanja online lewat e-commerce.

Lalu, apa yang membuat ketiga perusahaan ini harus melakukan PHK karyawannya?

Baca juga: JD.ID Buka Suara soal Kabar PHK Karyawan

Tanggapan JD.ID

Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan dengan jumlah karyawan," kata dia dalam keterangannya kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut Jenie menuturkan, hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," kata Jenie.

Baca juga: Dari LinkAja hingga Zenius, Inilah Deretan Perusahaan Start-up yang PHK Karyawannya

Zenius juga buka suara

Manajemen Zenius juga buka suara atas kebijakan PHK ini. Manajemen Zenius mengatakan, PHK ini dilakukan lantaran perusahaan sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

"Mengenai pengurangan karyawan, saat ini kita sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir," ujar manajemen dalam keterangannya kepada Kompas.com.

"Untuk beradaptasi dengan dinamisnya kondisi makro ekonomi yang memengaruhi industri, Zenius perlu melakukan konsolidasi dan sinergi proses bisnis untuk memastikan keberlanjutan. Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 dari karyawan harus meninggalkan Zenius," sambungnya.

Baca juga: Zenius PHK 200 Karyawan, Apa Penyebabnya?

Manajemen Zenius juga menjelaskan, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

"Zenius memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi karyawan yang terdampak, sehingga perusahaan akan melanjutkan manfaat asuransi kesehatan mereka hingga 30 September 2022, termasuk untuk anggota keluarga mereka," jelas manajemen.

Selain itu, Zenius juga memperpanjang layanan konseling kesehatan dengan konsultan pihak ketiga hingga 30 September 2022.

Kemudian, untuk membantu mereka mendapatkan peluang baru, Zenius juga akan membantu para karyawan yang terkena PHK, dengan membagikan data pribadi mereka kepada perusahaan atau institusi pendidikan lain dengan persetujuan mereka.

Bahkan, Zenius juga menyarankan tim pembuat konten untuk melamar posisi Tentor di cabang Primagama.

"Selama proses transisi, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak dan dukungan yang dibutuhkan karyawan terdampak terpenuhi sebagaimana mestinya," kata dia.

Baca juga: Manajemen LinkAja Ungkap Alasan PHK Karyawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com