Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit, Begini Respons Serikat Petani Sawit

Kompas.com - 27/05/2022, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan sejumlah catatan mengenai rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan yang berencana melakukan audit perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai langkah untuk melakukan audit ini sangat diperlukan dan pemerintah diharapkan betul-betul serius dan menjangkau seluruh persoalan yang ada di industri sawit.

Hanya saja kata Mansuetus Darto, langkah audit yang akan dilakukan Luhut seharusnya tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tetapi mencakup semua permasalahan yang ada di lapangan saat ini.

"Pembenahan tata kelola industri perkebunan sawit di Tanah Air tidak berhenti pada persoalan legalitas seperti perizinan, HGU dan plasma saja. Industri sawit nasional juga menjadi perhatian dunia internasional terutama menyangkut keberlanjutan terutama pada aspek lingkungan yang menyangkut masalah deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan. Ini yang masih absen dilakukan," ujar Mansuetus Darto dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Luhut Sindir Perusahaan Sawit Besar Kantornya di Luar Negeri, Siapa yang Dimaksud?

Mansuetus Darto menilai, pembenahan sistem perkebunan kelapa sawit harus datang dari komitmen pemerintah sendiri terutama dalam hal penyusunan kebijakan dan aturan yang diikuti oleh langkah audit dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor industri sawit.

“Kami mencontohkan misalnya soal data perkebunan sawit rakyat masih memiliki masalah, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019 luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar ada 6,7 juta hektar, dan tahun 2022 ini dari Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektar. Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan diatas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit, ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," bebernya.

Baca juga: Apa Benar Luhut Juga Punya Bisnis Kelapa Sawit?

Belum lagi dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi dan lain-lain yang menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.

"Jadi, kalau pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada," tegas Darto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat TikTok Anggap Isu 'Predatory Pricing' Hanya Mitos

Saat TikTok Anggap Isu "Predatory Pricing" Hanya Mitos

Whats New
Perjalanan Kaesang, Sebut Gaji Pejabat Kecil hingga Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

Perjalanan Kaesang, Sebut Gaji Pejabat Kecil hingga Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

Whats New
Hindari Pinpri, Jauhi Perilaku Konsumtif

Hindari Pinpri, Jauhi Perilaku Konsumtif

Whats New
Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com