Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan KPR BCA 2022

Kompas.com - 27/05/2022, 19:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit pemilikan rumah (KPR) diminati oleh banyak orang untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan hunian. Pasalnya, opsi ini memungkinkan masyarakat memiliki hunian impiannya, tanpa perlu membayar secara penuh di awal.

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menjadi salah satu bank dengan portofolio KPR terbesar di Tanah Air. Bank ini menawarkan sejumlah produk KPR yang dapat dipilih oleh nasabah.

Nasabah bank swasta terbesar itu dapat memilih produk KPR mulai dari KPR pembelian rumah, KPR refinancing, hingga KPR renovasi rumah. Produk pembiayaan itu dapat dipilih nasabah sesuai kebutuhannya masing-masing.

Melalui artikel ini, Kompas.com menghimpun informasi-informasi terkait KPR BCA, mulai dari suku bunga, syarat, hingga cara pengajuan KPR.

Baca juga: Siap-siap, BSI Bakal Bagikan Dividen Rp 757 Miliar

Bunga KPR BCA

Dilansir dari situs resmi BCA, KPR BCA menawarkan bunga yang variatif, dengan skema fixed rate dan fixed and cap setelah itu itu floating.

Berikut besaran suku bunga KPR BCA yang dikutip Kompas.com pada Jumat (27/5/2/2022):

Suku bunga KPR BCA fixed

  • Fixed 3 tahun 3,65 persen minimum tenor 10 tahun, 4,15 persen 8 tahun, 4,75 persen tenor 5 tahun, dan 5,25 persen tenor 3 tahun
  • Fixed 5 tahun 4,88 persen minimum tenor 10 tahun, 5,65 persen tenor 8 tahun, 5,75 persen tenor 7 tahun, dan 6,25 persen tenor 5 tahun
  • Fixed 8 tahun 6,38 persen minimum tenor 15 tahun, 6,68 persen tenor 10 tahun, 6,88 persen tenor 8 tahun
  • Fixed 10 tahun 6,88 persen minimum tenor 15 tahun dan 7,38 persen tenor 10 tahun.

Suku bunga  KPR BCA fixed dan cap

  • Fixed 2 tahun 4 persen dan cap 3 tahun 6 persen dengan minimum tenor 10 tahun
  • Fixed 2 tahun 5,65 persen dan cap 3 tahun 7,65 persen minimum tenor 5 tahun.

Sebagai informasi, setelah periode fixed atau fixed and cap berakhir, nasabah akan dikenai bunga sesuai ketentuan pasar yang berlaku atau floating, di mana akan direview setiap 6 bulan sekali.

Baca juga: 3 Kunci Utama Dongkrak UMKM Ala Gubernur Bank Indonesia

Syarat pengajuan KPR BCA

Dilansir dari laman bca.co.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi nasabah untuk melakukan pengajuan KPR BCA, yakni sebagai berikut:

  • WNI
  • Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal dua tahun.
  • Wiraswasta atau profesional yang telah bekerja minimal dua tahun di bidang yang sama.
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Untuk wiraswasta usia maksimal 65 tahun sedangkan untuk karyawan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
  • Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker's clause.
  • Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA nasabah.

Selain itu, BCA juga memberikan syarat dokumen kepada calon debitur, yang dibagi ke dalam dua jenis, yakni debitur karyawan dan pengusaha.

Untuk persyaratan dokumen debitur karyawan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP pasangan
  • Fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan
  • Akta pisah harta notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada) Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP
  • Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir
  • Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki.
  • Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
  • Bukti Pembayaran Apparaisal

Baca juga: Hindari Denda 200 Persen, Jangan Lapor Harta PPS di Akhir Waktu!

Syarat dokumen KPR BCA untuk wiraswasta adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP pasangan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha. Fotokopi SIUP Fotokopi TDP
  • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
  • Penyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  • Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
  • Bukti Pembayaran Appraisal

Cara pengajuan KPR BCA

Jika nasabah sudah memenuhi persyaratan di atas, nasabah dapat melakukan pengajuan di kantor cabang BCA dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan.

Nasabah juga dapat melakukan pengajuan KPR BCA secara online dengan mengisi formulir di laman webform.bca.co.id.

Untuk memudahkan memperkirakan besaran angsuran KPR BCA, nasabah dapat menggunakan fitur simulasi KPR BCA di website resmi bca.co.id.

Baca juga: Portofolio KPR BCA Tembus Rp 100 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com