KOMPAS.com - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi memutuskan untuk mengundurkan diri. Sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri mulai dari denda hingga ratusan juta.
Mereka juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.
BKN menyatakan, ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Baca juga: Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama hingga Purnawirawan Jenderal
Lalu berapa sebenarnya gaji CPNS?
Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?
Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.