Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Fasilitas Kendaraan Kantor Termasuk Natura yang Dipajaki?

Kompas.com - 28/05/2022, 19:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Apakah pemberian fasilitas kendaraan masuk sebagai kategori natura? Bagaimana penentuan nilai natura yang menjadi objek PPh 21 atas fasilitas tersebut?

Terima kasih.

~Aris, Tangerang~

Jawaban

Salaam, Pak Aris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cindy Miranti dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Pertama-tama kita harus membedakan antara fasilitas yang hakikatnya adalah natura dan yang merupakan biaya operasional perusahaan.

Natura adalah bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang kedudukannya kurang lebih sama dengan gaji pegawai. Bedanya, natura diberikan dalam bentuk barang, bukan uang.

Baca juga: Hingga Akhir Tahun, Pajak Diproyeksi Terkumpul hingga Rp 1.485 Triliun

Dengan demikian, natura dapat dikatakan sebagai hak masing-masing individu pegawai atau pemberi jasa yang bersangkutan.

Hal ini juga dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berbunyi:

“Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
. . .
Yang dimaksud dengan ’imbalan dalam bentuk natura’ adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang . . .”

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Sementara itu, biaya operasional merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Biaya ini seharusnya tidak melekat kepada individu tetapi pada fungsi penunjang kegiatan usaha.

Kaitannya dengan kendaraan, ini termasuk fasilitas yang disediakan perusahaan guna menunjang dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan.

Baca juga: Apakah Semua Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN?

Dengan demikian, fasilitas kendaraan dapat dikategorikan sebagai natura jika kendaraan tersebut diberikan perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan, sebagaimana laiknya memberikan gaji.

Meski demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah menegaskan bahwa natura yang merupakan objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang dinikmati karyawan level atas, seperti mobil mewah.

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Ketentuan mengenai natura sebagai penghasilan bagi pihak penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (deductible expense) merupakan salah satu perubahan ketentuan perpajakan di UU HPP yang berpengaruh ke banyak wajib pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com