Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Fasilitas Kendaraan Kantor Termasuk Natura yang Dipajaki?

Kompas.com - 28/05/2022, 19:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Apakah pemberian fasilitas kendaraan masuk sebagai kategori natura? Bagaimana penentuan nilai natura yang menjadi objek PPh 21 atas fasilitas tersebut?

Terima kasih.

~Aris, Tangerang~

Jawaban

Salaam, Pak Aris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cindy Miranti dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Pertama-tama kita harus membedakan antara fasilitas yang hakikatnya adalah natura dan yang merupakan biaya operasional perusahaan.

Natura adalah bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang kedudukannya kurang lebih sama dengan gaji pegawai. Bedanya, natura diberikan dalam bentuk barang, bukan uang.

Baca juga: Hingga Akhir Tahun, Pajak Diproyeksi Terkumpul hingga Rp 1.485 Triliun

Dengan demikian, natura dapat dikatakan sebagai hak masing-masing individu pegawai atau pemberi jasa yang bersangkutan.

Hal ini juga dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berbunyi:

“Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
. . .
Yang dimaksud dengan ’imbalan dalam bentuk natura’ adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang . . .”

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com