Sebelum berlakunya UU HPP, penentuan nilai natura sebagai objek PPh Pasal 21 didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura. Namun, ini hanya berlaku bagi natura dari perusahaan yang dikenakan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Dalam UU HPP, ketentuan perpajakan atas natura diubah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memperhatikan dan mengikuti petunjuk pelaksana atau aturan turunannya akan seperti apa nanti.
Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Salaam,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.