Sementara itu, biaya operasional merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Biaya ini seharusnya tidak melekat kepada individu tetapi pada fungsi penunjang kegiatan usaha.
Kaitannya dengan kendaraan, ini termasuk fasilitas yang disediakan perusahaan guna menunjang dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan.
Baca juga: Apakah Semua Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN?
Dengan demikian, fasilitas kendaraan dapat dikategorikan sebagai natura jika kendaraan tersebut diberikan perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan, sebagaimana laiknya memberikan gaji.
Meski demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah menegaskan bahwa natura yang merupakan objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang dinikmati karyawan level atas, seperti mobil mewah.
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Ketentuan mengenai natura sebagai penghasilan bagi pihak penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (deductible expense) merupakan salah satu perubahan ketentuan perpajakan di UU HPP yang berpengaruh ke banyak wajib pajak.
Sebelum berlakunya UU HPP, penentuan nilai natura sebagai objek PPh Pasal 21 didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura. Namun, ini hanya berlaku bagi natura dari perusahaan yang dikenakan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Dalam UU HPP, ketentuan perpajakan atas natura diubah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memperhatikan dan mengikuti petunjuk pelaksana atau aturan turunannya akan seperti apa nanti.
Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Salaam,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.