Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Fasilitas Kendaraan Kantor Termasuk Natura yang Dipajaki?

Kompas.com - 28/05/2022, 19:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Apakah pemberian fasilitas kendaraan masuk sebagai kategori natura? Bagaimana penentuan nilai natura yang menjadi objek PPh 21 atas fasilitas tersebut?

Terima kasih.

~Aris, Tangerang~

Jawaban

Salaam, Pak Aris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cindy Miranti dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Pertama-tama kita harus membedakan antara fasilitas yang hakikatnya adalah natura dan yang merupakan biaya operasional perusahaan.

Natura adalah bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang kedudukannya kurang lebih sama dengan gaji pegawai. Bedanya, natura diberikan dalam bentuk barang, bukan uang.

Baca juga: Hingga Akhir Tahun, Pajak Diproyeksi Terkumpul hingga Rp 1.485 Triliun

Dengan demikian, natura dapat dikatakan sebagai hak masing-masing individu pegawai atau pemberi jasa yang bersangkutan.

Hal ini juga dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berbunyi:

“Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
. . .
Yang dimaksud dengan ’imbalan dalam bentuk natura’ adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang . . .”

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Sementara itu, biaya operasional merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Biaya ini seharusnya tidak melekat kepada individu tetapi pada fungsi penunjang kegiatan usaha.

Kaitannya dengan kendaraan, ini termasuk fasilitas yang disediakan perusahaan guna menunjang dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan.

Baca juga: Apakah Semua Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN?

Dengan demikian, fasilitas kendaraan dapat dikategorikan sebagai natura jika kendaraan tersebut diberikan perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan, sebagaimana laiknya memberikan gaji.

Meski demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah menegaskan bahwa natura yang merupakan objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang dinikmati karyawan level atas, seperti mobil mewah.

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Ketentuan mengenai natura sebagai penghasilan bagi pihak penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (deductible expense) merupakan salah satu perubahan ketentuan perpajakan di UU HPP yang berpengaruh ke banyak wajib pajak.

Sebelum berlakunya UU HPP, penentuan nilai natura sebagai objek PPh Pasal 21 didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura. Namun, ini hanya berlaku bagi natura dari perusahaan yang dikenakan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Dalam UU HPP, ketentuan perpajakan atas natura diubah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memperhatikan dan mengikuti petunjuk pelaksana atau aturan turunannya akan seperti apa nanti.

Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Salaam,

Cindy Miranti

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com