Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS Tinggal 32 Hari, Harta yang Dilaporkan Wajib Pajak Capai Rp 106,6 Triliun

Kompas.com - 29/05/2022, 10:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II terus bertambah. Hingga Minggu (29/5/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 53.348 wajib pajak sudah ikut PPS. 

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp 106,6 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 92,1 triliun, harta yang diinvestasikan Rp 6,6 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 7,7 triliun.

Dari nilai harta bersih tersebut, negara sudah meraup PPh final Rp 10,7 triliun.

Adapun PPS berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Itu artinya program yang kerap disebut tax amnesty jilid II itu hanya tersisa 32 hari lagi.

Baca juga: Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengingatkan kembali para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pasalnya, masa berlangsung program hanya sampai bulan Juni 2022. Setelah masa itu, WP yang belum melaporkan harta akan mendapat sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila terbukti merugikan penerimaan negara.

"Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Beredar Kabar Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Kementerian PAN-RB: Hoaks

Adapun besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300 persen. Denda 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

Baca juga: Kode Bank BSI dan Seluruh Bank Syariah Lainnya di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com