JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, adanya kasus tata kelola yang buruk dari perusahaan asuransi perlu segera diperbaiki. Hal ini bertujuan, agar penetrasi dan inlklusi industri asuransi dapat terus berkembang.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam acara Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2022 pada hari Senin (30/5/2022).
"Dalam beberapa kasus terlihat adanya tata kelola buruk yang dilakukan manajemen. Hal ini mengarah ke pelanggaran peraturan, yang kemudian menghasilkan risiko bagi pesertanya," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Per April 2022, Premi Industri Asuransi Tembus Rp 21,8 Triliun
Ia menceritakan, pelanggaran tata kelola itu membuat perusahaan tidak bisa membayar klaim dan kewajiban kepada nasabahnya.
Menteri Keuangan itu menuturkan, hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki industri asuransi adalah dengan meningkatkan kompetensi manusia dan profesionalitasnya.
"Khususnya untuk mempertahankan bisnis dan merancang produk yang dapat menyesuaikan dengan akses industri asuransi," imbuh dia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pemerintahan tidak hanya dengan DPR dan OJK, tetapi dengan masyarakat dan konsumen asuransi itu sendiri.
Baca juga: Kembangkan Sektor Asuransi dan Dana Pensiun, IFG Gelar Konferensi Internasional
Kata Sri Mulyani, kolaborasi ini harus fokus untuk memperbaiki peraturan dan pengawasan terhadap industri asuransi. Selain itu, ia bilang, perlu adanya peningkatan tata kelola yang baik dari perusahaan asuransi.
"Serta meningkatkan jumlah manusia yang kompeten di sektor ini. Itu poin penting," tegas dia.
Berdasarkan data yang ia miliki, pada tahun 2021 aset sektor perbankan masih mendominasi sekitar 78 persen dari seluruh sektor keuangan. Sedangkan, aset asuransi hanya berkontribusi sekitar 13 persen.
Baca juga: Ini Aneka Tantangan Bisnis Asuransi Jiwa di Tahun 2022?