Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31

Kompas.com - 30/05/2022, 17:37 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 sudah dibuka sejak Sabtu (28/5/2022) yang diumumkan dalam laman Instagram @prakerja.go.id. Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk ikut dalam program ini, Anda hanya perlu login ke halaman prakerja.go.id.

Namun sebelumnya, Anda harus memiliki e-mail dan pasword yang sudah terdaftar. Jika Anda sudah pernah mendaftar, Anda tinggal mengklik Gabung Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 31. Setelah itu, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Baca juga: Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Login Prakerja Gelombang 31

Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 31 yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 31

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 31 bagi Anda yang belum memiliki akun, yakni sebagai berikut:

Baca juga: BPK: Dana Rp 289,85 Miliar Program Kartu Prakerja Salah Sasaran

  1. Buka browser di HP atau laptop Anda.
  2. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  3. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
  4. Klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", lalu klik Daftar.
  5. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  6. Lakukan verifikasi, dan pendaftaran berhasil.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 31 atau login Prakerja yang sudah memiliki akun

  1. Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah login di laman prakerja.go.id.
  2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjutkan”’ dan lengkapi data diri Anda.
  3. Unggah foto KTP, dan pastikan wajah Anda terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup. Pastikan juga wajah Anda memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
  4. Verifikasi nomor HP, lalu tekan tombol “Kirim” dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, lalu klik “Verifikasi”.
  5. Selanjutnya, isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, lalu klik “Oke”.

Proses selanjutnya adalah melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya, test ini akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

Setelah selesai tes, Anda masuk ke seleksi gelombang, lalu pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, kemudian tekan tombol "Gabung", lalu klik "Saya Menyetujui" dan Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau e-mail jika Anda lolos seleksi.

Baca juga: Kini Insentif Prakerja Bisa Dicairkan lewat BCA, Begini Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com