Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Tunjukkan NIK di KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan JKN-KIS

Kompas.com - 31/05/2022, 12:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah bisa digunakan sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan, baik pelayanan administrasi maupun kesehatan.

"Peserta JKN-KIS yang datang ke fasilitas kesehatan apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan," ujarnya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

Baca juga: Tiga Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu JKN-KIS Aktif atau Tidak, Tanpa Tatap Muka

Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial.

"Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS," kata Wenan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com