Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Industri Minyak Goreng Ibarat Keruh dari Hulunya

Kompas.com - 31/05/2022, 20:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus kelangkaan minyak goreng (migor) selama satu semester. Ia mengatakan hasil penyelidikan itu telah dilaporkan ke pemerintah pada 24 Maret 2022.

Pada awal penyelidikan, KPPU sudah menduga adanya kartel minyak goreng. Maka dari itu, KPPU mengatakan berupaya membantu pemerintah untuk mengatasi persoalan minyak goreng yang langka disertai harga jual yang tinggi. Namun KPPU mengaku tetap ada batasan untuk menyelidiki kasus minyak goreng tersebut.

"Terkait CPO pada awal saya sampaikan bahwa industri migor itu ibarat keruh dari hulunya. kita berupaya menjernihkan air sungai di muara. Ini sulit karena di hulu sudah keruh," ujarnya secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Ekonom: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Bikin Harga Makin Mahal

Ia mengatakan pemerintah membantu KPPU untuk menyelesaikan masalah di sektor hulunya, yakni terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pemerintah merespons untuk audit di hulu, berapa luasan perkebunan sawit yang bermuara pada migor. Kami sarankan, ada pembatasan HGU per kelompok usaha. Kami catat walau perusahaannya banyak tapi ketika dikerucutkan tidak besar," ujar Ukay.

Ukay menyebut, KPPU telah menyelidiki 8 kelompok yang terdiri atas produsen, ritel, dan pemerintah.

"KPPU dalam penyelidikan fokus ke delapan kelompok usaha yang rata-rata punya perkebunan sawit. Walau perusahaan migor banyak tapi kalau dikerucutkan sedikit. Karena itu kami menyambut baik kalau pemerintah tertibkan di hulu," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dihentikan

Ukay menyambut baik rencana pemerintah mengaudit perkebunan kelapa sawit dan agar holding minyak goreng dapat berkantor di Indonesia.

"Penegakan hukum baru di industri migor belum di CPO. nanti kalau ditemukan di CPO ada masalah persaingan usaha, kami juga akan masuk," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait dugaan kartel minyak goreng. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Subsidi Dicabut, Kemenperin Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Terjangkau Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com