Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Sebulan, Begini Cara Lapor Harta di Program Pengungkapan Sukarela

Kompas.com - 01/06/2022, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (pengampunan pajak) tinggal sebulan lagi, yakni hingga 30 Juni 2022. Bagi kamu yang belum melaporkan harta, segera lapor harta saat ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu mengatakan, pelaporan di awal waktu memitigasi WP agar tidak dikenakan denda sebesar 200 persen.

Sebab dengan melapor di awal waktu, wajib pajak (WP) bisa menyisir harta lain yang tertinggal atau belum dilaporkan. Lalu atas harta yang belum dilaporkan tersebut, WP bisa melakukan pembetulan surat keterangan (suket) atau SPPH saat masa PPS masih berlangsung.

Baca juga: Dirjen Pajak soal Tax Amnesty: Kami Punya Data Harta Anda, Tolong Dilaporkan

"Kami mengingatkan jangan menunggu di akhir-akhir. Kalau (baru lapor) di 30 juni sistem kami sudah diperkuat namun tetap bermasalah, nah inilah kesempatan yang harusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan oleh peserta PPS," kata Hestu Yoga dalam konferensi pers minggu lalu.

Dia menuturkan, denda administrasi sebesar 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Khusus kebijakan I PPS, Ditjen Pajak mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, yakni bagi wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 + sanksi UU TA 200 persen. Sementara bagi OP peserta PPS kebijakan II, tarif yang dikenakan bila telat lapor harta adalah PPh final 30 persen dari harta bersih + sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

"Kita kembali ke UU TA pasal 18, itu dikenakan PPh 30 persen OP atau WP badan 25 persen plus sanksinya 200 persen dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90 persen dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," sebut dia.

Sebagai informasi, per 31 Mei 2022, jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam PPS bertambah menjadi Rp 110,47 triliun. Harta itu diungkap oleh 54.991 wajib pajak dengan 64.181 surat keterangan.

Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari tersebut pun bertambah. Negara sudah meraup PPh final Rp 11,13 triliun.

Baca juga: PPS Tinggal 32 Hari, Harta yang Dilaporkan Wajib Pajak Capai Rp 106,6 Triliun

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 95,46 triliun. Lalu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,30 triliun dan harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6,69 triliun.

Cara Pelaporan Harta

Perlu kamu tahu, pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, kamu bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.

Saluran informasi lain yang tetap dapat dimanfaatkan, yakni live chat di www.pajak.go.id, Twitter @Kring_Pajak, atau email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporannya:

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com