Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Kompas.com - 01/06/2022, 23:39 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan selama masih hidup. BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali. Sehingga yang belum mendaftar saat ini, terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Iqbal, dikutip dari Kompas.com.

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya. Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal atau alasan lain, bisa dilakukan secara online dan offline. Simak penjelasannya berikut ini.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

  • Download aplikasi E-Dabu Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
  • Pilih menu "Mutasi Peserta"
  • Lalu pilih menu "Data Peserta"
  • Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
  • Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
  • Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"
  • Selesai

Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta sebaiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Persyaratan menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat. Berikut ini adalah syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS

Baca juga: Cara Daftar m-Banking BRI Lewat HP, Tak Perlu Antre di Bank

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha. Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK Bukti pembayaran iuran

Itulah cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online, maupun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Pastikan semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com