JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan seseorang. Setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP. Bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak?
Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara mandiri. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya agar mendapat E-KTP baru.
Sebagai informasi, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK pada E-KTP tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Bisa dikatakan, KTP ini sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga jika KTP hilang, pemilik harus segera mengurusnya.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:
Selain berkas utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:
Baca juga: Jadi Presidensi G20, RI Wakili Asia Tenggara Tentukan Tatanan Perekonomian Global
Baca juga: Simak Perbandingan Harga BBM Pertamina hingga Shell per 1 Juni 2022
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Dengan demikian, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.