Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap–siap, Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juli Ini

Kompas.com - 02/06/2022, 07:45 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN (pegawai negeri sipil/PNS) akan cair pada Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 2022 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, sekaligus dengan pemberian THR.

Adapun tujuan pencairan gaji ke-13 2022 dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. Apalagi, memasuki pada bulan depan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Cek Daftar Penerimanya

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani belum lama ini.

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Sementara itu, dana gaji ke-13 2022 beserta dengan THR akan ditempatkan di tiga pos berbeda, yakni di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ujar Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya.

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besarannya

Secara terperinci, anggaran gaji ke-13 2022 dan juga THR yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cek Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan PNS Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com