Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neraca Dagang RI Surplus Selama 24 Bulan, Kontribusi Ekspor Kawasan Berikat dan KITE Capai 40 Persen

Kompas.com - 02/06/2022, 14:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus senilai 7,56 miliar dollar AS pada April 2022. Surplus itu menjadi surplus ke-24 bulan berturut-turut.

Surplus terjadi lantaran nilai ekspor yang lebih tinggi dibanding nilai impor. Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengatakan, tingginya surplus juga disumbang oleh nilai ekspor pada kawasan berikat (KB) dan KITE.

Tercatat, kawasan tersebut berkontribusi sebesar 40 persen dari total ekspor nasional.

"Kita tahu pertumbuhan ekonomi kita didukung oleh besarnya ekspor nasional meskipun ada isu ekspor yang terkait komoditas. Tapi paling tidak kontribusi kawasan berikat dan KITE untuk ekspor nasional ini kurang lebih sekitar 40 persen," kata Untung dalam diskusi daring, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Neraca Dagang RI Surplus 24 Bulan Berturut-turut

Sepanjang tahun 2021, kontribusi ekspor komoditas nonmigas di kawasan berikat dan KITE mencapai 41,27 persen, dengan rincian sebesar 38,78 persen di bulan November 2021 dan 48,78 persen di Desember 2022.

Ekspor nonmigas nasional pada kawasan itu mencapai 20,61 miliar dollar AS di Desember 2021 dan mencapai 213,87 miliar dollar AS sepanjang 2021. Sementara itu, kontribusi agregat di tahun 2020 mencapai 40,24 persen.

"Dengan kita menjaga performance dari kawasan berikat dan KITE ini yang berorientasi ekspor dengan kontribusi sekitar 40 persen, maka peran kita adalah bagaimana menjaga ekonomi kita tetap tumbuh," ucap Untung.

Baca juga: Gara-gara Perang, Neraca Dagang RI dengan Rusia-Ukraina Defisit hingga Maret 2022

Adapun kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dalam daerah pabean yang akan diolah dan diekspor.

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk setiap pemasukan barang di kawasan, seperti bea masuk ditangguhkan, serta PPh impor, PPN, PPnBM, dan PPN barang dari lokal tidak dipungut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com