Namun, bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan langkah - langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
"(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Tjahjo.
Di sisi lain, ia juga menegaskan akan sanksi yang akan diterima bagi PPK yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," tegas Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.