Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jabatan Kosong, Pemerintah Hanya Fokus Merekrut PPPK Tahun Ini

Kompas.com - 02/06/2022, 15:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini, meski ada kekosongan jabatan akibat banyaknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

"BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum memutuskan (usulan pembukaan seleksi). Namun tahun ini, masih fokus (perekrutan) PPPK," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Tjahjo mengatakan, bila formasi yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja pada tahun anggaran berikutnya.

Baca juga: Ramai CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PANRB: Gaji Plus Tunjangan Padahal Lebih Besar dari Swasta...

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, BKN masih menunggu laporan dari instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan PPPK atau CPNS,

"Kalau secara aturan, masing-masing instansi biasanya memperhitungkan Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) selama lima tahun. Nanti itu akan dilaporkan ke BKN. Kemudian kami akan melaporkan ke Kementerian PANRB. Tetapi semua keputusan adanya pembukaan seleksi (CPNS dan PPPK) menjadi ranah Kementerian PANRB," jelas Satya.

Sebelumnya, berdasarkan data BKN per 27 Mei 2022, jumlah peserta seleksi CASN formasi tahun 2021 yang mengundurkan diri tercatat 100 orang, atau 0,89 persen dari 112.514  peserta lolos seleksi CPNS.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Gaji Kecil, Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar saat penerimaan ASN pada periode berikutnya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Sanksi juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.

Baca juga: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR Sebut Harus Ada Peningkatan Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com