Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jabatan Kosong, Pemerintah Hanya Fokus Merekrut PPPK Tahun Ini

Kompas.com - 02/06/2022, 15:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini, meski ada kekosongan jabatan akibat banyaknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

"BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum memutuskan (usulan pembukaan seleksi). Namun tahun ini, masih fokus (perekrutan) PPPK," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Tjahjo mengatakan, bila formasi yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja pada tahun anggaran berikutnya.

Baca juga: Ramai CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PANRB: Gaji Plus Tunjangan Padahal Lebih Besar dari Swasta...

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, BKN masih menunggu laporan dari instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan PPPK atau CPNS,

"Kalau secara aturan, masing-masing instansi biasanya memperhitungkan Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) selama lima tahun. Nanti itu akan dilaporkan ke BKN. Kemudian kami akan melaporkan ke Kementerian PANRB. Tetapi semua keputusan adanya pembukaan seleksi (CPNS dan PPPK) menjadi ranah Kementerian PANRB," jelas Satya.

Sebelumnya, berdasarkan data BKN per 27 Mei 2022, jumlah peserta seleksi CASN formasi tahun 2021 yang mengundurkan diri tercatat 100 orang, atau 0,89 persen dari 112.514  peserta lolos seleksi CPNS.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Gaji Kecil, Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar saat penerimaan ASN pada periode berikutnya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Sanksi juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.

Baca juga: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR Sebut Harus Ada Peningkatan Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com