Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tenaga Honorer Dihapus, Diganti "Outsourcing" | Kriteria Pembeli Pertalite dan Solar dengan MyPertamina

Kompas.com - 03/06/2022, 05:21 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Tenaga Honorer Dihapus 2023, "Outsourcing" Jadi Gantinya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Selengkapnya klik di sini

2. Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina, Bagaimana Kriteria Pembelinya?

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Solar dan Pertalite direncanakan bakal menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal ini untuk memastikan penyaluran Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.

Lalu bagaimana kriteria konsumen yang bisa membeli Solar dan Pertalite?

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite hingga saat ini masih terus dipersiapkan.

Terkait kriteria yang berhak membeli Solar dan Pertalite, menurutnya, saat ini Pertamina bersama pemerintah juga masih melakukan pembahasan untuk menentukan kriteria yang tepat.

"Jadi masih dalam proses, yang utama saat ini adalah penentuan kriteria penerima subsidi," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (2/6/2022).

Selengkapnya klik di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com