Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paling Lambat 28 November 2023, Status Tenaga Honorer Harus Dihapus

Kompas.com - 03/06/2022, 05:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (terdiri atas non-PNS, non-PPPK dan tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi PPPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," jelas Tjahjo dalam keterangan tertulisnya diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo bilang, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

"Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan daerah," ujarnya.

Baca juga: Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela

Pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 tenaga honorer kategori I (THK) dan 209.872 tenaga honorer kategori II. Maka, total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut kata Tjahjo Kumolo, seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca juga: Tangis Tenaga Honorer ke Menteri Tjahjo: Kami Sudah Lahirkan Sarjana, Mbok Ya Diangkat...

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada di database, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus. Jadi sisanya pada data base 2012 sejumlah 438.590 THK-II.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini kembali menyebutkan bahwa Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan seleksi CASN tahun tersebut, terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Terdiri dari tenaga pendidik 123.502 orang, kesehatan 4.782 orang, penyuluh 2.333, administrasi 279.393 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com