Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Mediasi, Nasabah Korban Gagal Bayar dan Manajemen Wanaartha Life Sepakati 3 Hal

Kompas.com - 03/06/2022, 07:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah korbal gagal bayar asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mengajukan tiga usulan yang telah disepakati manajemen WanaArtha Life dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, usulan pertama adalah adanya keterlibatan perwakilan pemegang polis dalam penyusunan skema pembayaran.

"Diberi waktu sampai minggu depan. Nanti pihak WanaArtha Life akan menghubungi kembali untuk jadwalnya," kata nasabah tersebut kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Bertemu OJK dan Nasabah, Manajemen Wanaartha Life Akan Bahas Skema Pembayaran Menyeluruh

Selain itu, perwakilan nasabah juga meminta manajemen WanaArtha Life untuk segera merevisi kembali Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Ia menjelaskan, RPK yang sebelumnya telah diajukan kepada OJK belum dapat diterima.

Hal ini karena dalam RPK tersebut belum tedapat skema yang dapat memenuhi kewajiban ke seluruh pemegang polis.

"Benar, WanaArtha Life belum bisa memberikan skema pembayaran. Katanya tunggu investor bulan Juni ini," imbuh dia.

Ketiga, nasabah korban gagal bayar WanaArtha Life akan mengajukan auditor independen dari pihak nasabah untuk dapat mencari pelanggaran hukum yang selama ini ada di perusahaan asuransi tersebut.

"Tiga usulan tersebut adalah usulan Bapak Benny Wulur, selaku kuasa hukum nasabah korban gagal bayar," ucap dia.

Baca juga: WanaArtha Life: Nasabah Prioritas Luar Kota Bisa Kirim Surat Permohonan Lewat Email

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com