JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah korbal gagal bayar asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mengajukan tiga usulan yang telah disepakati manajemen WanaArtha Life dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, usulan pertama adalah adanya keterlibatan perwakilan pemegang polis dalam penyusunan skema pembayaran.
"Diberi waktu sampai minggu depan. Nanti pihak WanaArtha Life akan menghubungi kembali untuk jadwalnya," kata nasabah tersebut kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Bertemu OJK dan Nasabah, Manajemen Wanaartha Life Akan Bahas Skema Pembayaran Menyeluruh
Selain itu, perwakilan nasabah juga meminta manajemen WanaArtha Life untuk segera merevisi kembali Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Ia menjelaskan, RPK yang sebelumnya telah diajukan kepada OJK belum dapat diterima.
Hal ini karena dalam RPK tersebut belum tedapat skema yang dapat memenuhi kewajiban ke seluruh pemegang polis.
"Benar, WanaArtha Life belum bisa memberikan skema pembayaran. Katanya tunggu investor bulan Juni ini," imbuh dia.
Ketiga, nasabah korban gagal bayar WanaArtha Life akan mengajukan auditor independen dari pihak nasabah untuk dapat mencari pelanggaran hukum yang selama ini ada di perusahaan asuransi tersebut.
"Tiga usulan tersebut adalah usulan Bapak Benny Wulur, selaku kuasa hukum nasabah korban gagal bayar," ucap dia.
Baca juga: WanaArtha Life: Nasabah Prioritas Luar Kota Bisa Kirim Surat Permohonan Lewat Email
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.