Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, jika Instansi "Bandel" Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 03/06/2022, 08:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam bagi pejabat – pejabat instansi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Hal tersebut juga akan menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo dalam surat edaran, akhir Mei lalu.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Nantinya, Kemenpan-RB akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, posisi–posisi yang diisi oleh pihak ketiga akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di kementerian dan lembaga. Namun, tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta

Dalam upaya penataan pegawai ASN, sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menetapkan komitmen para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK.

Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing.

“PPK juga diharuskan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” tegas dia.

Baca juga: [POPULER MONEY] Tenaga Honorer Dihapus, Diganti Outsourcing | Kriteria Pembeli Pertalite dan Solar dengan MyPertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com