Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main HP Dilarang di SPBU, Kenapa Bayar BBM Malah Disuruh Pakai MyPertamina?

Kompas.com - Diperbarui 03/06/2022, 20:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Saat melakukan pengisian bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), pasti tidak asing dengan berbagai larangannya. Salah satunya, jangan memainkan handphone atau HP, karena memang memiliki dampak yang bahaya bagi pengemudi atau petugas SPBU. 

Bahkan, banyak video rekaman CCTV yang beredar di mana ledakan terjadi dari mobil atau pun motor dan diduga karena pengguna kendaraan sedang memainkan handphone-nya.

Sebagaimana diketahui, handphone memang dianggap bisa memicu percikan api yang akan menyebabkan ledakan saat pengisian bahan bakar.

Alasan lain mengapa handphone dilarang ialah karena sinyal seluler yang tidak beraturan dan tidak bisa dikontrol karena ada di udara.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Bayar BBM pakai HP

Nah meski ada larangan penggunaan handphone di SPBU, Pertamina sejak beberapa tahun terakhir justru sedang gencar-gencarnya mengajak masyarakat menggunakan pembayaran non-tunai melalui aplikasi MyPertamina di tempat pengisian BBM.

Bahkan baru-baru ini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina kini tengah menggodok petunjuk teknis agar penyaluran BBM bersubsidi yakni Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran dengan pembayaran melalui aplikasi.

"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

Baca juga: Biografi Pablo Escobar, Bos Kartel Narkoba Terkaya Dunia

"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas Saleh.

Meski demikian, dalam penerapan penggunaan aplikasi MyPertamina ini memang akan dihadapkan konsidi masih banyaknya masyarakat yang bukan pengguna smartphone. Oleh sebab itu, perihal teknis di lapangan masih terus dikaji dan sebelum diberlakukan akan lebih dahulu disosialisasikan.

"Maka perlu sosialisasi dulu, baru diterapkan," katanya.

Penjelasan Pertamina

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno menjelaskan, larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon saja.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Pertamina menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan HP di area SPBU sifatnya untuk mencegah pemakaian HP yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api.

"Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah untuk panggilan masuk atau keluar," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, pembayaran melalui aplikasi digital atau menggunakan telepon selular saat ini sudah bisa dilakukan. Namun metode pembayaran ini tidak dilakukan di dekat nozzle.

“Saat ini kan juga sudah bisa dilakukan pembayaran menggunakan HP. Namun dilakukan tidak di dekat nozzle,” kata Irto kepada Kompas.com.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Pada dasarnya, pembelian BBM dengan sistem digitalisasi MyPertamina dilakukan untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang.

Irto mengatakan, nantinya penerapan implementasi aturan baru ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan MyPertamina.

Rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite hingga saat ini masih terus dipersiapkan. Irto menjelaskan, dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini, Pertamina juga fokus pada penentuan kriteria penerima BBM bersubsidi.

“Saat ini masih finalisasi kriteria penerima subsidi melalui revisi Perpres 191. Infrastruktur pendukungnya juga sedang dipersiapkan,” tegas dia.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

(Penulis: Yohana Artha Uly, Kiki Safitri | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com