Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti Ditjen Pajak: Segera Ikut PPS Sebelum Harta Ditelusuri hingga Luar Negeri...

Kompas.com - 03/06/2022, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal sebulan lagi, tepatnya sampai 30 Juni 2022. Bagi Anda yang belum melaporkan harta, segera ungkapkan harta pada program tersebut.

Kepala KPP Tanah Abang III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Harry Pantja Sirait mengatakan, program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta secara sukarela, sebelum DJP menyusuri harta yang belum dilaporkan.

Dengan kata lain, WP diminta melaporkan harta secara mandiri/sukarela jika tak ingin mendapat sanksi dari pemerintah ketika ditemukan harta setelah masa PPS selesai. Oleh karena itu, program ini berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016.

"Latar belakang PPS karena DJP sudah memiliki banyak data, salah satunya dari implementasi pertukaran data atau secara elektronik maupun data lainnya. PPS adalah solusi untuk memberikan manfaat bagi wajib pajak agar terhindar dari sanksi pajak," kata Harry dalam Sosialisasi PPS di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Hati-hati, jika Instansi Bandel Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi

Harry menuturkan, DJP bisa menelusuri harta hingga ke luar negeri. Sebab, Indonesia sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan negara lain terkait pertukaran data secara otomatis atau asistensi penagihan pajak global.

Asistensi penagihan pajak global adalah kerja sama dengan yurisdiksi atau negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri. Hal serupa juga bisa diminta oleh negara lain kepada Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkecil ruang penghindaran pajak (tax avoidance).

Artinya, harta apapun yang disembunyikan wajib pajak (WP) di luar negeri, bisa diselidiki dan diketahui oleh DJP. Di sisi lain, pihaknya sedang menyiapkan pembaruan sistem inti perpajakan. Sistem ini akan membantu petugas pajak dalam melakukan pengawasan.

"Jadi seiring dengan penerapan core tax administrasi perpajakan, data keuangan WP akan mudah dibuka, cepat atau lambat akan diketahui oleh otoritas pajak," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Percepat NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Ini Alasannya

Lebih lanjut dia menuturkan, penerimaan dari PPS dapat membantu pemulihan ekonomi nasional pasca terhantam pandemi Covid-19.

Asal tahu saja, pemerintah memperlebar defisit fiskal menjadi sekitar 6 persen untuk penanganan Covid-19. Pemerintah juga mengalokasikan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.

"Dari sisi negara, PPS bisa menjadi potensi penerimaan dan meningkatkan basis pajak di masa yang akan datang," tutup Harry.

Baca juga: KPK Mulai Soroti Penerimaan Negara dari Cukai untuk Cegah Pengemplang Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com