JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membangun infrastruktur secara bertahap untuk mengatasi koperasi bermasalah.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya ingin membangun pengawasan koperasi secara efektif.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori koperasi berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota. Hal ini mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.
"Saat ini koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV dengan jumlah lebih dari 779 koperasi. Koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com Jumat (3/5/2022).
Baca juga: KemenKopUKM Beri Sanksi Dua Koperasi Bermasalah, KSP-FIM dan KSP-SB
Ia menambahkan, dalam tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tersebut ada 4 faktor yang menjadi penilaian.
Pertama, ia bilang adalah terkait integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan.
Nantinya, Zabadi mengatakan akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK.
"Kedua reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet. Ketiga kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi," imbuh dia.
Sedangkan terakhir adalah kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif.
Baca juga: Dapat Sanksi, Kegiatan KSP SB dan KSP FIM Wajib Lapor Kemenkop UKM