Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Bangun Infrastruktur untuk Atasi Koperasi Bermasalah

Kompas.com - 03/06/2022, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membangun infrastruktur secara bertahap untuk mengatasi koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya ingin membangun pengawasan koperasi secara efektif.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori koperasi berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota. Hal ini mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.

"Saat ini koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV dengan jumlah lebih dari 779 koperasi. Koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com Jumat (3/5/2022).

Baca juga: KemenKopUKM Beri Sanksi Dua Koperasi Bermasalah, KSP-FIM dan KSP-SB

Ia menambahkan, dalam tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tersebut ada 4 faktor yang menjadi penilaian.

Pertama, ia bilang adalah terkait integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan.

Nantinya, Zabadi mengatakan akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK.

"Kedua reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet. Ketiga kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi," imbuh dia.

Sedangkan terakhir adalah kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif.

Baca juga: Dapat Sanksi, Kegiatan KSP SB dan KSP FIM Wajib Lapor Kemenkop UKM

Selain itu, Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Adapun saat ini, ia bilang sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.

“Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zabadi menjelaskan tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar. Ia berusaha tugas ini bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisir kerugian anggota.

Ia juga berharap, pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi,” tandas Zabadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com