JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal 1 bulan lagi atau tepatnya sampai 30 Juni 2022. Lewat dari itu, siap-siap para wajib pajak bakal terkena sanksi administratif hingga pidana.
Hingga 3 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 58.790 wajib pajak (WP) sudah mengikuti PPS dengan 68.843 surat keterangan (suket). Jumlah PPh yang dibayar ke negara mencapai Rp 12,06 triliun dari total nilai harta bersih yang diungkap Rp 120 triliun.
Adapun dalam mengikuti program, ada banyak ketentuan yang diatur pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
"Program PPS ini berbeda dengan tax amnesty kemarin yang pernah kita laksanakan, baik dari segi tata cara, besaran tarif, maupun latar belakang," kata Kepala KPP Tanah Abang III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Harry Pantja Sirait.
Baca juga: Wanti-wanti Ditjen Pajak: Segera Ikut PPS Sebelum Harta Ditelusuri hingga Luar Negeri...
Perlu kamu tahu, ada dua pilihan kebijakan yang bisa diambil wajib pajak (WP) sesuai dengan waktu perolehan harta. Dua kebijakan itu memberikan tarif yang berbeda, dengan tarif kebijakan I lebih rendah dibanding kebijakan II.
Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.
Sementara kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Supaya lebih jelas, berikut masing-masing tarif PPh final yang dikenakan Ditjen Pajak atas harta tersebut.
Baca juga: PPS Tinggal 32 Hari, Harta yang Dilaporkan Wajib Pajak Capai Rp 106,6 Triliun
Kebijakan 1
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan 2
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Baca juga: Hindari Denda 200 Persen, Jangan Lapor Harta PPS di Akhir Waktu!