Lantas bagaimana jika kamu tidak ikut PPS namun memiliki harta yang harusnya wajib dilaporkan?
Kamu akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif hingga sanksi pidana. Pemerintah memberikan sanksi yang berbeda untuk kebijakan I dan kebijakan II.
Untuk peserta PPS dengan kebijakan I, Kemenkeu menyamakan besaran sanksi dengan program tax amnesty tahun 2016, yakni 200 persen. Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.
Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.
Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.
Sementara bagi OP peserta PPS kebijakan II, tarif yang dikenakan bila telat lapor harta adalah PPh final 30 persen dari harta bersih + sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.
Agar terhindar dari sanksi, segera lapor harta sebelum program PPS berakhir. Tata cara pelaporan harta dan teknis lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Pengungkapan harta dilakukan melalui sistem digital alias daring (online) untuk memperkecil interaksi antara pelapor pajak dengan petugas pajak.
"PPS ini sebenarnya menjadi awal dari transparansi pajak ke depan. Kami harap Bapak/Ibu sekalian bisa memanfaatkan PPS karena ini kesempatan yang baik untuk melaporkan seluruh harta atau penghasilan dengan jelas," tutur Harry.
Begini tata cara pengungkapan harta dalam program PPS tahun 2022.
1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.